Eks PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman total 165 tahun penjara. Ia bersalah atas 4 dakwaan tambahan penyalahgunaan kekuasaan, 21 dakwaan pencucian uang.
Dua warga negara (WN) Australia, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26), dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri