Pemkot Medan akan menerapkan tarif bus listrik mulai 1 Januari 2025. Tarif reguler Rp 5 ribu, tarif khusus Rp 3 ribu untuk pelajar, lansia, dan disabilitas.
Polisi mengungkap modus pria penyandang disabilitas inisial FA (27) yang membunuh istrinya, J (27) di Grumbul Sidayasa, Kedungrandu, Patikraja, Banyumas.