Warga Medan siap-siap, mulai tahun depan, 1 Januari 2025, bus listrik tak lagi gratis. Simak tarifnya di sini.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis menjelaskan tahap pengenalan bus listrik di Medan sudah dimulai sejak Januari 2024. Selama ini warga yang naik bus listrik tersebut tidak dikenakan biaya. Pemkot Medan sudah menyediakan 60 bus listrik yang beroperasi di 6 koridor di Medan.
"Dalam rangka pengenalan trasnportasi massal di Kota Medan kita telah memulai ini dari sejak Januari yang lalu, mengenalkan bus listrik tapi masih 1 koridor dan itu gratis, tepat pada 24 November kita sudah melaunching 60 unit bus untuk melayani 6 koridor, Amplas, Tembung, Belawan, Pinang Baris, Tuntungan, J City dan semuanya masih gratis," kata Iswar Lubis, Senin (30/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun per 1 Januari 2025, pemkot Medan menetapkan tarif untuk penggunaan bus listrik tersebut. Tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 550/16.K yang ditandatangani oleh Bobby Nasution hari ini.
"Tetapi sesuai dengan Peraturan Wali Kota yang keluar hari ini tertanggal 30 Desember bahwa terhitung 1 Januari tahun 2025 terhadap pelayanan angkutan Mastran ini akan ditetapkan tarif," ucapnya.
Ada 2 tarif yang ditetapkan untuk bus listrik tersebut. Yakni tarif reguler untuk masyarakat umum yakni Rp 5 ribu sekali jalan dan tarif khusus Rp 3 ribu sekali jalan.
"Yaitu sebesar Rp 5 ribu per perjalanan untuk penumpang umum, sedangkan untuk pelajar, mahasiswa, lansia, dan saudara-saudara kita penyandang disabilitas itu kita berikan subsidi tambahan, tarifnya menjadi Rp 3 ribu," ujarnya.
Pembayaran bus listrik tersebut dilakukan non-tunai bisa menggunakan e-wallet apa pun. Catatannya jika dalam 75 menit melakukan 2 kali perjalanan atau lebih di rute yang sama akan dihitung sekali perjalanan.
"Sekarang sudah diterapkan one man one card, sistem pembayaran ini bisa menggunakan E-wallet seluruh sistem pembayaran cash less itu bisa, setiap di tap nanti langsung terpotong dalam satu perjalanan," jelasnya.
Tarif khusus untuk pelajar, mahasiswa, lansia dan penyandang disabilitas harus dilakukan registrasi terlebih dahulu ke beberapa titik yang sudah disiapkan oleh Dinas Perhubungan Medan.
Berikut tarif bus listrik Medan per 1 Januari 2025
• Reguler: Rp 5 ribu
• Khusus: Rp 3 ribu
Lokasi Registrasi untuk Tarif Khusus
• Terminal Amplas (awal keberangkatan)
• Terminal Pinang Baris (awal keberangkatan)
• J City (awal keberangkatan)
• Belawan (awal keberangkatan)
• Stasiun Bandar Kalifah (awal keberangkatan)
• Terminal Lau Cih Tuntungan (awal keberangkatan)
• Plaza Medan Fair (awal keberangkatan)
Syarat untuk Tarif Khusus
1. Pelajar SD berlaku sampai kelas 6
• Kartu elektronik
• Kartu keluarga
2. Pelajar SMP berlaku sampai kelas 3
• Kartu elektronik
• Kartu pelajar/kartu keluarga
3. Pelajar SMA berlaku sampai kelas 3
• Kartu elektronik
• Kartu pelajar/kartu keluarga
• Kartu Tanda Penduduk (jika ada)
4. Mahasiswa
• Kartu elektronik
• Kartu mahasiswa
• Kartu Tanda Penduduk
• Batas usia maksimal 24 tahun
5. Lansia
• Kartu elektronik
• Kartu Tanda Penduduk
• Usia minimal 60 tahun
6. Disabilitas
• Kartu elektronik
• Kartu Tanda Penduduk
• Batas usia seumur hidup
(nkm/nkm)