Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) divonis bebas hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Begini perjalanan kasusnya.
Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI, terdakwa pembunuhan, Dini Sera Afrianti divonis bebas hakim. Hakim menilai Ronald tak terbukti membunuh.
Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), divonis bebas. Jaksa akan menempuh kasasi terhadap vonis bebas itu.
Gregorius Ronald lolos dari dakwaan pembunuhan Dini Sera (29). Hakim PN Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan.
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan Dini Sera Afrianti (29). Alhasil, Ronald divonis bebas.