Seorang perempuan di Bone, Sulsel, menjadi korban penipuan online senilai Rp 85 juta. Korban telah melapor ke polisi, dan pelaku sedang dalam penyelidikan.
Polisi menangkap dua orang sales provider yang menjual SIM card bodong teregistrasi untuk penipuan. Pelaku menggunakan data pribadi yang dicuri dari internet.
Aiptu IWS, anggota polisi Polsek Baturiti, ditangkap setelah menjambret kalung pedagang sayur. Kapolres menegaskan tindakan ini murni pribadi, bukan institusi.
Seorang lansia berhijab ditangkap di Pasar Ujungberung, Bandung, karena membawa uang palsu. Pelaku, Teti Maryati, berusia 63 tahun, berasal dari Ciamis.