Untuk penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan Pilkada Ogan Ilir dilakukan selama lima hari mulai tanggal 8-12 Mei mendatang.
KPU Sulsel mencatat pemilih dari kalangan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebanyak 10.968 jiwa. Pemilih ODGJ ini tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel.