Meski ada jalan yang terbuka lebar bagi parpol untuk mengusung pasangan calon sendiri dalam pilpres yang akan datang, apakah peluang tersebut dimanfaatkan?
Kejati NTT memulihkan kerugian negara Rp 1,57 miliar dari mark up DPRD Kota Kupang. Pengembalian dilakukan bertahap, sisa kerugian mencapai Rp 4,2 miliar.