HRS menyebut status dirinya bukan bebas murni namun sebagai tahanan kota. Rizieq mengatakan tak boleh pergi ke luar kota dan luar negeri tanpa ada izin tertulis
Habib Rizieq Shihab (HRS) menjelaskan soal informasi pembebasan bersyaratnya yang disampaikan dengan hati-hati. Sebab, jika melanggar, ia bisa ditahan lagi.
HRS bebas bersyarat hari ini setelah menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020 lalu. Sebelumnya, mantan imam besar FPI itu divonis 4 tahun penjara.
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat pagi ini. Tim advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyampaikan Habib Rizieq akan menghabiskan waktu bersama keluarga.
Habib Rizieq bebas bersyarat mulai 20 Juli 2022. Pengacara Habib Rizieq mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo