Aturan terbaru isolasi mandiri (isoman). Bagi warga yang positif COVID-19, baik bergejala ringan atau tanpa gejala wajib isolasi selama tiga hingga lima hari.
IDAI bicara kemungkinan PJJ di tengah polusi yang tinggi di beberapa daerah termasuk DKI Jakarta dan sekitarnya. Namun, usulan ini disebut perlu dibahas matang.