Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Supomo menegaskan keberadaan Sekolah Rakyat tidak mengganggu aktivitas SLB meski letaknya berdampingan.
Pemkot Surabaya terapkan jam malam untuk anak di bawah 18 tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kenakalan remaja dan mendukung tumbuh kembang optimal.