Pria yang mengaku-ngaku jenderal bikin onar memukul petugas SPBU di Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim). Aksi pelaku berujung ditetapkan sebagai tersangka.
Kejari Pangkep menetapkan tiga tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2024, merugikan negara Rp 554 juta. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 4 tahun.