Bukannya memberi contoh yang baik, ketua RT di Lamongan malah memanfaatkan jabatannya. Sang ketua RT diduga melalukan aksi penipuan-penggelapan.Korbannya santri
YLKI menyoroti prinsip perlindungan konsumen yang perlu ditegakkan, seperti hak konsumen untuk mendapatkan informasi terkait penonaktifan PBI BPJS Kesehatan.
Pria berinisial RA (36) menjual anaknya sendiri yang baru berusia 11 bulan ke pasutri Tangerang tanpa sepengetahuan istrinya karena judi online. KPAI mengecam.