Polisi menangkap pria 62 tahun di Karawang karena memperkosa anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Bos travel di Labuan Bajo, Kristoforus Aman alias Itok Aman (32) yang menipu turis asing hingga Rp 85,2 juta akhirnya dilepas oleh Polres Manggarai Barat.