Seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu di Kabupaten Situbondo dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo. Langkah itu dilakukan karena tersangka diduga mengidap HIV.
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo Iptu Tatang Purwohadi mengatakan, dugaan tersebut berawal dari pengakuan tersangka saat menjalani pemeriksaan. Selain itu, tersangka juga diketahui rutin mengonsumsi obat setiap hari.
"Tersangka inisial MU memang mengaku terus terang kalau dia sebenarnya mengidap virus tersebut," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwohadi, Jumat (10/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena kondisi tersebut, penyidik memutuskan menitipkan tersangka ke Rutan Kelas IIB Situbondo yang memiliki sel khusus bagi warga binaan dengan kondisi tersebut.
"Ini juga dilakukan untuk menghindari potensi penyebaran virus tersebut di lingkungan polres," tandas Tatang Purwohadi.
Secara terpisah, pihak Rutan Kelas IIB Situbondo membenarkan telah menerima penitipan tersangka dari Polres Situbondo yang diduga mengidap HIV.
Baca juga: Pemkot Malang Nyatakan Perang terhadap LGBT |
"Kami memang telah menerima tersangka berdasarkan koordinasi dan keterangan dari penyidik kepolisian," terang Salugu, salah satu petugas Rutan Situbondo.
Menurut Salugu, sesuai informasi yang disampaikan penyidik, tersangka diduga mengidap virus tersebut sehingga ditempatkan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, MU merupakan warga Kecamatan Kapongan, Situbondo. Ia ditangkap di wilayah Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,5 gram, alat isap, klip plastik, serta satu unit timbangan digital.
