Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim demo lagi.
Pemerintah menjelaskan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru yang berlaku 2026. Pasal ini membatasi lembaga yang dilindungi dan bersifat delik aduan.