Warga bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak meminta Mahkamah Konstitusi (MK) meredenominasi atau menyederhanakan nilai mata uang dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan permohonan yang diajukan oleh Cawalkot-Wawalkot Depok nomor urut 1 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq.
Cawabup Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi oleh MK. Anggit dinilai tidak jujur mengenai identitasnya sebagai eks terpidana.