Industri hiburan Korea Selatan menghadapi masalah video deepfake yang merugikan idola K-Pop, termasuk TWICE dan Kwon Eun Bi. Agensi mengambil tindakan hukum.
Amrin Al Rasyid Pane dituntut 12 tahun penjara atas pembunuhan sadis seorang wanita MiChat di Bali. Jaksa menyebut tindakan Amrin memenuhi unsur pidana.
Bukannya liburan di Bali, dua cewek dari Uganda malah menjual jasa prostitusi di pulau Dewata. Akibatnya, mereka berdua langsung diciduk oleh petugas Imigrasi.