detikKalimantan
ASN Kini Boleh WFA, Cek Aturan dan Kriterianya!
MenPAN-RB telah menandatangani PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2025, mengatur ASN untuk bekerja fleksibel dari mana saja. Aturan ini berlaku mulai 21 April 2025.
Kamis, 19 Jun 2025 12:00 WIB