Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan alasan menganggap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan strategi kejahatan kerah putih atau white collar crime.
Kejaksaan Agung akan mempelajari rekomendasi hakim untuk mengusut dugaan pencucian uang Rp 4,8 triliun terkait Nadiem Makarim. Vonis Nadiem: 10 tahun penjara.
Nadiem Anwar Makarim dinyatakan bersalah pada kasus korupsi Chromebook. Divonis penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar serta biaya tambahan capai Rp 800 miliar.
Nadiem Makarim menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.