Puluhan pelanggar syariat Islam di sejumlah daerah di Aceh menjalani hukuman cambuk di 2018. Mereka umumnya terpidana kasus khamar, zina, judi, dan mesum.
Jihye ditangkap ketika hendak meninggalkan Bali. Wanita berusia 34 tahun itu tak melawan ketika petugas membawanya ke Mapolda Bali untuk pemeriksaan awal.