Polda Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang bos judi online Cemara Asri, Apin BK alias ABK alias Jonni. Selain tindak pidana perjudian, Apin BK juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Polda Sumut gandeng PPATK menelusuri aliran perbankan kasus judi online milik ABK," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (23/9/2022).
Hadi menjelaskan, penelusuran aliran dana itu untuk memperkuat dugaan TPPU yang dilakukan Apin BK. Untuk melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut itu, penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi menegaskan pihaknya terus mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik Apin BK itu. Di mana, salah satu rangkaian penyidikan itu dengan menelusuri aliran dana tersangka.
"Ini adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan penerapan Pasal TPPU pada kasus tersebut," ujar Hadi.
Sejauh ini, kata Hadi, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online tersebut. Mereka adalah Apin BK alias Jonni selaku pemilik tempat judi tersebut dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.
Untuk Niko, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya untuk tahap pertama ke kejaksaan. Sementara Apin BK alias Jonni, yang menjadi buronan Polda Sumut juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan red notice, hingga saat ini polisi terus memburunya.
Untuk Apin BK, kata Hadi, pihaknya tak hanya menjerat dengan pasal perjudian. Bos judi online itu juga bakal dijerat dengan pasal TPPU. Polisi juga mengimbau kepada Apin BK untuk kembali ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami imbau saudara ABK kembali ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan serta menyelesaikan masalah hukumnya," sebut Hadi.
(dhm/dpw)