WNA asal Pakistan terdakwa kasus pembunuhan Mamih Juju alias Juju Juariah (45) warga Kampung Godebag Kabupaten Tasikmalaya divonis hukuman 18 tahun penjara.
Pemuda berinisial MSP mencoba membunuh ibunya dengan obeng karena tak diberi uang. Mirisnya, uang itu hendak digunakan untuk nyabu, judi, hingga open BO.
BD diburu oleh polisi karena melakukan KDRT terhadap istrinya yang sedang hamil di Serpong. BD mengancam membunuh keluarga korban dan merupakan residivis.