YLBHI mencium akal-akalan di balik revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Yaitu untuk mengakali legitimasi omnibus law dan Putusan MK.
Baleg DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU P3. Pada pengambilan keputusan tingkat pertama ini 8 fraksi setuju, serta satu fraksi menolak yakni PKS.