Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan PN Medan terhadap terdakwa Roni Syahputra yang membunuh dua wanita di dua tempat terpisah di Sumatera Utara (Sumut).
Ayah Sejuta Anak menyebut merasa tak bersalah meski ditetapkan sebagai tersangka penjualan bayi. KPAI menyebut bahwa tindakan Suhendra hanya berkedok pahlawan.