Oknum ASN SL terlibat korupsi dana ZIS Baznas Enrekang, menilap Rp 840 juta. Empat tersangka lainnya juga ditahan. Kerugian negara mencapai Rp 16,6 miliar.
Pemkot Mataram izinkan PPPK Paruh Waktu pindah instansi setelah dilantik. Mereka hanya akan mendapatkan NIP dan kontrak kerja tanpa tunjangan tambahan.