Ada satu pemilik ruko yang memilih negosiasi di tengah kisruh penggusuran properti di Cluster Setia Mekar Residence 2. Ditaksir biayanya sekitar Rp 60 juta.
Bripda Rahmat Duhedi, anggota Polda Gorontalo, divonis 1 tahun penjara atas penganiayaan terhadap tenaga kesehatan Taufik Nur. Motifnya diduga cemburu.
Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, menghadapi dakwaan TPPU. Ia diduga memindahkan dana yayasan ke rekening pribadi untuk bayar utang dan aset.