"Jadi pimpinan KPK tidak boleh lagi menandatangani sprindik, atau surat perintah penangkapan, atau surat penetapan tersangka, tidak boleh," kata Zaenur Rohman.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyebut status pimpinan KPK sebagai penyidik sudah tak tertera dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Praperadilan menjadi sarana bagi masyarakat yang merasa hak-hak hukumnya dilanggar oleh aparat dalam hal hukum acara. Apakah ada perlawanan atas praperadilan?