Hakim menyatakan 3 eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung tak melakukan pengawasan pertambangan besar-besaran smelter swasta. Tambang timah ilegal menyeruak.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa tiga eks Kadis ESDM Bangka Belitung memasuki babak akhir. Mereka divonis 2 hingga 4 tahun penjara.
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta, didakwa menerima bagian Rp 4,5 triliun terkait kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.