Pedagang asal Sumut, Surianingsih, dan Direktur perusahaan asal Bandung, Budiyanto, mengajukan uji materi UU 7/2021. MK mengabulkan sebagian gugatan mereka.
MK menolak permintaan uji formil organisasi profesi kesehatan di Kamis (29/2). Menyatakan UU Kesehatan baru tersebut dibentuk dengan keterlibatan semua pihak.