Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan tarif parkir saat ini belum berubah. Motor Rp 2.000, mobil Rp 5.000, dan bus/truk Rp 7.000 per jamnya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mataram dilema menaikkan tarif layanan pengangkutan sampah lantaran realisasi retribusi sampah hingga Maret 2026 masih rendah.