DPR sahkan revisi UU Haji, mengubah Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Rapat paripurna dihadiri oleh Ketua DPR dan anggota fraksi.
Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah dibawa ke paripurna untuk disahkan. RUU ini bertujuan menyempurnakan regulasi demi keamanan dan kenyamanan jemaah.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, ungkap penolakan RUU Provinsi Bali oleh pemerintah dan DPR karena faktor keuangan. Kini, UU tersebut telah disahkan.