Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 dirilis oleh pemerintah untuk mengatur kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.
Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM di seluruh wilayah Indonesia. Di Jawa Tengah semua kabupaten dan kota berstatus PPKM level 1 dan level 2.
Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali selama dua pekan, hingga 23 Mei 2022 mendatang. Kali ini, aturan tes PCR dan antigen dihapus untuk beberapa kegiatan.