Pemkab Tabanan menetapkan pembebasan denda PBB-P2 hingga Desember 2025. Kebijakan ini mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
PBB memantau unjuk rasa ricuh di Indonesia dan menyerukan investigasi pelanggaran HAM. Pentingnya dialog dan kebebasan pers ditekankan dalam pernyataan resmi.