Roslina divonis 10 tahun penjara oleh hakim PN Batam karena terbukti aniaya ART. Atas putusan tersebut, kuasa hukum Roslina menyatakan akan mengajukan banding.
Kecelakaan mobil di SDN Kalibaru 01, Jakarta Utara, meninggalkan dampak psikologis pada siswa. Trauma dan potensi PTSD perlu perhatian orang tua dan guru.
Empat korban tewas dalam mobil di ruas Tol Tegal di RSUD Suselo Slawi. Pihak rumah sakit mengungkap dugaan keracunan gas yang menewaskan keempat korban.
Polisi menetapkan sopir mobil MBG, AI, sebagai tersangka setelah menabrak guru dan siswa di SDN Kalibaru 01 Pagi. Kelelahan diduga jadi penyebab kecelakaan.