Bareskrim Polri membongkar sindikat kejahatan siber melibatkan WN China dan WNI. Modus operandi mereka adalah business email compromise (BEC) dari bisnis ikan.
Seorang pria berinisial JR ditangkap di Sidoarjo karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini melibatkan korban dan pacar pelaku.