Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor akhirnya hirup udara bebas. Terpidana kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo tersebut telah keluar dari lembaga pemasyarakatan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).
Pemberian Pembebasan Bersyarat itu tercantum dalam Daftar Lampiran Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sohibur Rachman, membenarkan bahwa Gus Muhdlor telah keluar dari Lapas Porong sejak 20 Agustus 2026 melalui mekanisme Pembebasan Bersyarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah, bebas PB (Pembebasan Bersyarat) yang bersangkutan," kata Sohibur kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Menurut Sohibur, Gus Muhdlor telah memenuhi ketentuan untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa pidananya. Selama menjalani masa hukuman, Gus Muhdlor juga dinilai aktif mengikuti program pembinaan dan tidak tercatat melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas.
"Yang bersangkutan sudah menjalani 2/3 masa pidananya," ujarnya.
Sohibur menjelaskan, Pembebasan Bersyarat diberikan setelah warga binaan memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya mengikuti program pembinaan dengan baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, memperoleh remisi, serta telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana.
Selain itu, warga binaan juga harus memenuhi kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan.
"Selama menjalani pidana yang bersangkutan berperan aktif mengikuti proses pembinaan. Tidak ada pelanggaran tata tertib di dalam lapas, mendapatkan remisi, menjalani minimal 2/3 masa pidana, serta telah membayar denda atau uang pengganti sesuai jumlah yang ada di amar putusan pengadilan," terang Sohibur.
Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat tersebut diterbitkan bertepatan dengan momentum pemberian remisi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Diketahui, Gus Muhdlor merupakan Bupati Sidoarjo periode 2021-2024. Ia terseret perkara korupsi terkait pemotongan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Dalam perkara tersebut, Gus Muhdlor divonis 4 tahun 6 bulan penjara pada 23 Desember 2024. Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan.
Setelah menjalani dua pertiga masa pidana dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Gus Muhdlor mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Ia tercatat keluar dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong pada 20 Agustus 2026.
