Amicus curiae belum memiliki dasar hukum yang mengatur dengan jelas namun ada beberapa pasal yang merujuk konsep itu. Berikut dasar hukum amicus curiae.
Jubir MK mengatakan ada 33 amicus curiae yang telah masuk. Namun, hanya 14 amicus curiae yang didalami Hakim Konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).