detikNews
Korupsi di Bawah Rp 25 Juta Tak Dipidanakan, Penghuni Lapas Bisa Berkurang
Penghapusan pidana bagi korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 25 juta dinilai dilakukan demi penyederhanaan pemidanaan. Sehingga, kelak jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa terus berkurang.
Jumat, 08 Apr 2011 15:47 WIB







































