Seorang pemuda menipu wanita yang dikenalnya melalui media sosial dengan modus check-in hotel di Jakbar. Pelaku lalu membawa kabur ATM berisi Rp 40 juta.
Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan meski belum disidangkan. Ini merupakan gugatan praperadilan kedua Firli setelah gugatan pertamanya tak diterima.