Sopir heran karena bakal dituntut PT KAI usai mobilnya tertabrak KRL di Depok. Guru Besar Hukum memberikan penjelasan soal siapa yang salah di kasus tersebut.
Perjalanan KRL Commuter terganggu imbas kecelakaan KRL vs mobil di perlintasan wilayah Citayam-Depok. Akibatnya terjadi penumpukan penumpang di Stasiun Cilebut.
Sebuah mobil tertabrak kereta di perlintasan sebidang antara Stasiun Citayam-Depok Lama. Petugas mulai mengevakuasi mobil yang terjepit badan kereta tersebut.
Penjaga perlintasan sempat memperingatkan sopir mobil sebelum tertabrak KRL di Citayam, Depok. Namun peringatan itu tak diindahkan sehingga terjadi tabrakan.
PT KAI bisa menggugat penyerobot perlintasan apabila menimbulkan kerugian materiii. Selidik punya selidik, penyerobot pintu KRL juga bisa dibui 3 bulan, lo.