Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ditahan. Polisi menegaskan bahwa tidak pandang bulu dalam menangani kasus itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan alasan Roy Suryo tidak dilakukan penahanan meski berstatus tersangka karena pertimbangan penyidik.