Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian merespons wacana RUU Perlindungan Guru untuk menekan angka kriminalitas pada guru di RI. Berikut pernyataannya...
Wapres tak ingin UU Perlindungan Anak dijadikan alat untuk kriminalisasi guru. KPAI menilai UU itu merupakan regulasi yang memberikan perlindungan pada anak.
Jaksa Penuntut Umum mengungkap 5 alasan untuk membebaskan guru honorer Supriyani dari tuduhan penganiayaan. Sifat jahat tidak terbukti dalam kasus ini.
Wapres Gibran menilai perlu adanya UU Perlindungan Guru agar tak. Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, sebut DPR berupaya untuk memperkuat perlindungan guru.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan memberikan sanksi tegas jika oknum polisi terbukti menerima uang di kasus guru honorer Supriyani.