Pemerintah dan DPR RI disebut akan menggodok undang-undang (UU) tentang hukuman mati atau pidana mati. UU itu ditargetkan dapat disahkan sebelum tahun 2026.
Motif perusakan dengan sengaja mobil dinas Kasatpol PP Padang Panjang ternyata untuk klaim asuransi. Namun mobil tersebut ternyata tidak terdaftar asuransi.