PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah diterbitkan. Dalam aturan itu, persyaratan untuk usia calon presiden dan calon wakil presiden RI masih minimal 40 tahun.
Di antara ribuan (DPR dan DPD sejumlah 9.919) calon anggota legislatif (caleg), rakyat "dipaksa" untuk cermat dalam menentukan pilihan pada 24 Februari 2024.
KPU mempersiapkan penerimaan pendaftaran bakal capres cawapres pada 19-25 Oktober 2023. KPU akan mengundang parpol untuk bahas pendaftaran capres cawapres besok