Pencipta lagu Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke polisi karena dugaan pelanggaran hak cipta. Sebelumnya, Ari Bias sudah mengirimkan somasi kepada Agnez Mo.
Seorang pria di AS menerima ganti rugi sebesar US$ 50 juta, setara Rp 769,7 miliar, setelah dipenjara selama 10 tahun atas pembunuhan yang tidak dilakukannya.