Presiden Prabowo Subianto mengucurkan Rp 200 miliar dana tambahan untuk penanganan bencana gempa bumi kepada pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kemenkumham terbitkan Sertifikat Merek Kelas 41 untuk PSHT, mengukuhkan kepemilikan HAKI organisasi. Keputusan ini mengakhiri polemik kepemimpinan ganda.