Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keduanya menyambut baik keputusan ini di tengah kasus hukum.
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan ia bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI.