Satpol PP Surabaya menyegel tower telekomunikasi tak berizin. Penyegelan dilakukan karena tower itu tidak memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemerintah menargetkan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dilakukan pada bulan April 2025 atau setelah Lebaran tahun depan.