Polisi mengamankan RA (27) di Malang terkait peredaran ganja. Penangkapan ini hasil pengembangan kasus sebelumnya, dengan barang bukti ganja ditemukan.
Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 74 kilogram yang akan dikirim ke Jakarta.
Seorang kurir ekspedisi di Surabaya dibekuk polisi. Kurir itu kedapatan hendak mengambil lalu menjual kembali ganja yang dibelinya dari seorang buronan polisi.
Kurir ekspedisi di Surabaya, RAF, ditangkap polisi karena mengedarkan ganja. Barang bukti 41,312 gram ditemukan di rumahnya. Tersangka adalah residivis.
Berdasarkan pengakuannya, Fariz RM sudah setahun kembali mengonsumsi narkoba. Polisi menyita barang bukti sabu 0,89 gram dan ganja 7,4 gram dari kasus tersebut.