TNBTS Sebut Ladang Ganja Bukan di Jalur Pendakian Semeru dan Bromo

TNBTS Sebut Ladang Ganja Bukan di Jalur Pendakian Semeru dan Bromo

Nur Hadi Wicaksono - detikJatim
Rabu, 19 Mar 2025 11:55 WIB
kantor tnbts umajang
Kantor TNBTS Semeru Lumajang (Foto: Nur Hadi Wicaksono/detikJatim)
Lumajang -

Temuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memicu berbagai spekulasi. Termasuk kaitannya dengan larangan drone dan penutupan jalur pendakian Gunung Semeru.

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha membantah spekulasi tersebut. Dia mengatakan temuan ladang ganja dan larangan drone serta penutupan pendakian Gunung Semeru adalah isu terpisah.

Lokasi ladang ganja melalui drone berada di sisi timur Kawasan TNBTS, tepatnya berada di Desa Argosari Kecamatan Senduro. Sedangkan Wisata Gunung Bromo berada di sisi barat dengan jarak sekitar 11 Km dan jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 Km.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penutupan pendakian Gunung Semeru merupakan kebijakan rutin yang dilakukan untuk keselamatan pengunjung. Awal tahun seringkali bertepatan dengan musim hujan di Indonesia.

Curah hujan tinggi, angin kencang, badai, dan risiko tanah longsor membuat pendakian menjadi berbahaya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru telah berlaku sejak 2019. Itu tertuang dalam SOP No SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di TNBTS.

"Penutupan jalur pendakian Gunung Semeru serta larangan penggunaan drone dengan penemuan ladang ganja merupakan isu terpisah." ujar Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha kepada detikJatim, Rabu (13/3/2025).

Dengan klarifikasi itu, BB TNBTS berharap informasi yang beredar di masyarakat dapat diluruskan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut.

Sebelumnya, TNBTS bersama Polres Lumajang menemukan ladang ganja sebanyak 59 titik di Desa Argosari Kecamatan Senduro. Penemuan lokasi puluhan ladang ganja tersebut berkat bantuan drone. Saat ini kasus tersebut sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.




(hil/fat)


Hide Ads